Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kota Cilegon, Kecamatan Jombang merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kota Cilegon yang dipimpin oleh Camat, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah .
Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah (urusan pemerintahan kota) dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja kecamatan.
Untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan tersebut, Kecamatan Jombang mempunyai fungsi :
a) Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b) Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c) Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d) Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana fasilitas pelayanan umum;
e) Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
f) Pembinaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kecamatan dan kelurahan;
g) Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Kelurahan;
h) Pelaksanaan teknis administratif meliputi administrasi umum, kepegawaian, keuangan, sarana prasarana dan administrasi perlengkapan;
i) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.