Kecamatan Jombang merupakan salah satu dari 8 (delapan)
kecamatan yang berada di wilayah Pemerintah DaerahKota Cilegon, selain Cilegon,
Citangkil, Cibeber,Ciwandan, Grogol, Purwakarta, dan Pulomerak, yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kota Cilegon dan Peraturan
Walikota Cilegon Nomor 51 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan di Kota Cilegon serta Peraturan Walikota Cilegon Nomor 81 Tahun 2008
tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan kecamatan di Kota
Cilegon, sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan.
Kecamatan Jombang berada dibagian timur Kota Cilegon,
terletak pada garis 5°52’24” – 6°04’07” LS dan 105°54’05” – 106°05’11” BT.
Secara geografis Kecamatan Jombang mempunyai luas wilayah 11.55 km2 atau sekitar 6.58?ri total wilayah Kota
Cilegon.
Batas-batas wilayah Kecamatan Jombang :
Utara
: Kecamatan Bojonegara, Kab. Serang
Selatan : Kecamatan Cilegon
Barat
: Kecamatan Purwakarta
Timur
: Kecamatan Cibeber
Kecamatan Jombang terdiri dari 5 (lima) kelurahan :
1) Kelurahan
Jombang Wetan
2) Kelurahan
Masigit
3) Kelurahan
Sukmajaya
4) Kelurahan
Panggung Rawi
5) Kelurahan Gedong Dalem
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kota Cilegon,
Kecamatan Jombang merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kota
Cilegon yang dipimpin oleh Camat, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah .
Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah (urusan pemerintahan kota) dan penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan di wilayah kerja kecamatan.
Untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
tersebut, Kecamatan Jombang mempunyai fungsi :
a) Pengkoordinasian kegiatan
pemberdayaan masyarakat;
b) Pengkoordinasian
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c) Pengkoordinasian
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d) Pengkoordinasian
pemeliharaan prasarana fasilitas pelayanan umum;
e) Pengkoordinasian
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
f) Pembinaan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kecamatan dan kelurahan;
g) Pelaksanaan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau
yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Kelurahan;
h) Pelaksanaan teknis
administratif meliputi administrasi umum, kepegawaian, keuangan, sarana
prasarana dan administrasi perlengkapan;
i) Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.