Tentang Kami

Tentang Kami Kecamatan Jombang

Kecamatan Jombang merupakan salah satu dari 8 (delapan) kecamatan yang berada di wilayah Pemerintah DaerahKota Cilegon, selain Cilegon, Citangkil, Cibeber,Ciwandan, Grogol, Purwakarta, dan Pulomerak, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kota Cilegon dan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 51 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kota Cilegon serta Peraturan Walikota Cilegon Nomor 81 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan kecamatan di Kota Cilegon, sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.

Kecamatan Jombang berada dibagian timur Kota Cilegon, terletak pada garis 5°52’24” – 6°04’07” LS dan 105°54’05” – 106°05’11” BT.

Secara geografis Kecamatan Jombang mempunyai luas wilayah 11.55 km2 atau sekitar 6.58?ri total wilayah Kota Cilegon.


Batas-batas wilayah Kecamatan Jombang :

        Utara         : Kecamatan Bojonegara, Kab. Serang

        Selatan      : Kecamatan Cilegon

        Barat         : Kecamatan Purwakarta

        Timur        : Kecamatan Cibeber


Kecamatan Jombang terdiri dari 5 (lima) kelurahan :

1)   Kelurahan Jombang Wetan

2)   Kelurahan Masigit

3)   Kelurahan Sukmajaya

4)   Kelurahan Panggung Rawi

5)   Kelurahan Gedong Dalem

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kota Cilegon, Kecamatan Jombang merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kota Cilegon yang dipimpin oleh Camat, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah .   

Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah (urusan pemerintahan kota) dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di wilayah kerja kecamatan.

Untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan tersebut, Kecamatan Jombang mempunyai fungsi :

a)  Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

b)   Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

c)   Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

d)   Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana fasilitas pelayanan umum;

e)   Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;

f)    Pembinaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kecamatan dan kelurahan;

g)   Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Kelurahan;

h)  Pelaksanaan teknis administratif meliputi administrasi umum, kepegawaian, keuangan, sarana prasarana dan administrasi perlengkapan;

i)     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.