Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, Dan Statistik Kota Cilegon merupakan penggabungan dari beberapa perangkat daerah, yakni Bagian Kominfo pada Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Bagian Data dan statistik pada Bappeda Kota Cilegon, dan UPT Pengelilaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Bappeda Kota Cilegon. Melalui tugas dan fungsi yang semula diemban oleh masing-masing perangkat daerah, saat ini telah dilakukan penggabungan pada perangkat daerah baru. Melalui perangkat daerah yang baru ini, Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, Dan Statistik Kota Cilegon akna melakukan upaya untuk memfasilitasi terwujudnya good governance melalui pemanfaatan TI (e-government), pengurangan terjadinya kesenjangan informasi, penyebar luasan informasi dan pemberdayaan kepada masyarakat di bidang TI, serta melaksanakanpenyediaan data dan statistik daerah. Sebagai gambaran ada beberapa bentuk pelayanan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah sebelum dilakukan penggabungan, antara lain sebagi berikut :
1. Tersedia layanan informasi publik melalui PPID Kota Cilegon, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan peratutan yang berlaku.
2. Kerjasama dengan kalangan media massa baik elektronik maupun non elektronik dalam rangka diseminisasi.
3. Tersedianya infrastruktur jaringan TI termasuk didalamnya adalam penyediaan aplikasi pendukungnya, merupakan layanan fasilitas keterhubungan antara perangkat daerahuntuk mengintegrasikan sistem informasi dan database dalam rangka mengimplementasikan e-goverment dan layanan publik berbasis TI. Tidak lain adalah dalam rangka upaya mewujudkan e-sarvice untuk mendukung terwujudnya Goverment to Goverment (G to G), Goverment to Business (G to B), Goverment to Citizen (G to C) dan Govermentto Employee (G to E) dengan penyediaan sarana aplikasi berbasis Web maupun berbasis intranet untuk publik. Sarana TI dalam hal ini adalahmembangun layanan jaringan komputer antar perangkat aerahyang diintegrasikan dalam serverterppusat dalam skema data center. Disisi lain dengan telah dikembangkanny fasilitas emaile untuk seluruh perangkat daerah sampai dengan kelurahan dan UPT di lingkungan pemerinyah daerah, mekanisme persuratan telah memfaatkan email ini sehingga lebih efisien dan efektif beberapa capaian aplikasi pelayanan administrasi terpadu kecamatan da kelurahan, aplikasi perizinan online ditingkat kota, aplikasi Helpdesk System bidang TI, aplikasi Network Operation Center (NOC), aplikasi perpustakaan digital, dan aplikasi lain yang telah diintegrasikan dalam data center pemerintah daerah. Selain itu dengan telah dilakukan pelayanan online pada beberapa titik area publik turut memberikan penguatan bahwa pemerintah daerah sangat serius dalam pengembangan digitalisasi.
4. Telah dilaksanakannya program kerjasama dengan pihak Internet Service Provider dalma dalam bentuk penyelenggaraan Broadbrand Learning Center bagi masyarakat UKM di Kota Cilegon, sehingga komunitas UKM dapat melakukan pemasaran produk unggulannya secara online.
5. Media Online merupakan fasilitas akses informasi berbasis TI untuk mengoptimalkan pelayanan dan mendekatkan pemerintah dengan masyarakat melalui situs www.colegon.go.id dan subdomine website untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah, termasuk pada pemanfaatan media sosial online seperti facebook sebagai media penghubung rentan kendali pemerintah dengan masyarakat. saat ini kegiatan berjalan cukup efektif sehingga masyarakat cukup membuka situs website yang dituju untuk mencari data/informasi seputar penyelenggaraan pemerintah.
6. Peningkatan status radio menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), merupakan upaya pemerintah daerah dalam rangka pemanfaatan media radio dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Disisi lain saat ini tengan dibangun media streaming radio sehingga masyarakat dapat mendengarkan radio dari website radio yang telah dikembangkan. Hal ini dinilai tepat sasaran dalam rangka era keterbukaan informasi publik dan mampu berkiprah banyak serta lebih memberi manfaat bagi masyarakat luas.
7. Sosialisasi dalam rangka pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dengan terbentuk kelompok informasi masyarakat di tiap kecamatan maka proses penyebaran informasi (diseminasi)lenih kesemua unsur lapisan masyarakat yang dimulai dari masyarakat untuk masyarakat. Dengan kegiatan KIM ini diharapkan dapat tercapainya transformasi informasi langsung kepada masyarakat melalui KIM baik berupa kebijakan Pemerintah, Program Pemerintah, maupun informasi lainnya yang berkaitan dengan kemadirian kewirausahaan masyrakat. Untuk saat ini baru 4 (empat) kecamatan ynag telah terbentuk KIM.
8. Fungsi peliputan dan publkasi pemerintah daerah, sebagai fungsi peliputan telah dilaksanakan peliputan kegiatan pemerintah daerah, sehingga dapat terdokumentasi dengan baik. Hal ini didukung dengan kapabilitas SDM yang mumpuni dalam menjalankan fungsi peliputan dan publikasi pemerintah daerah, terbukti dengan adanya fungsi ini, media sosial Facebook Pemerintah Kota Cilegon selau update dan tersampaikan kepada masyarakat luas.
9. Pengelolaan Informasi Daerah sebagimana diamantkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
10. Penyediaan data dan statistik, serta kerjasama dengan instansi vertikal yaitu Badan Pusat Statistik dalam penyediaan dtaa makro daerah.
11. Penyelenggaraan Sandi di daerah dalam penerimaan dan pengiriman berita sandi serta pelaksanaan pengamanan informasi melalui alat-alat pesandian hasil bantuan dari lambang sandi negara.