Aturan Perilaku Dan Kode Etik Pelayanan

Aturan Perilaku Dan Kode Etik Pelayanan Kecamatan Jombang

ATURAN PRILAKU DAN KODE ETIK PELAYANAN

1) HAK PETUGAS PELAYANAN

  1. Mendapatkan update perundang-undangan serta peraturan terbaru terkait masalah pelayanan
  2. Mendapatkan bimbingan teknis, workshop dan pelatihan terkait tugas pelayanan
  3. Mendapatkan hak akses yang sesuai dengan tugas dan wewenangnya di pelayanan

2) KEWAJIBAN PETUGAS LAYANAN

  1. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat
  2. Tidak mempersulit pelayanan kepada masyarakat
  3. Bersikap dan bertingkahl laku sopan santun terhadap masyarakat
  4. Memberikan palayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku
  5. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan
  6. Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima pelayanan publik

3) LARANGAN PETUGAS PELAYANAN

  1. Melakukan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
  2. Deskriminatif dalam melakukan pelayanan
  3. Meminta atau menerima pungutan tidak sah dalam bentuk apapun
  4. Menghilangkan, mamalsukan dan atau merusak berkas atau dokumen

4) SANKSI PETUGAS PELAYANAN

  1. Mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku

5) PENGHARGAAN PETUGAS PELAYANAN

  1. Penghargaan berupa ucapan terima kasih

6) KODE ETIK PETUGAS LAYANAN

  1. Siap melayani masyarakat tepat pada waktunya
  2. Menggunakan seragam yang telah ditentukan oleh Kecamatan
  3. Tidak membicarakan hal diluar masalah kedinasan dengan petugas atau pegawai Iain saat melakukan pelayanan
  4. Berdandan sewajarnya dan tidak berlebihan
  5. Tidak makan saat melakukan pelayanan
  6. Tidak menggunakan alat komunikasi apabila tidak berkaitan dengan pekerjaan, pada saat melakukan pelayanan