ATURAN PRILAKU DAN KODE
ETIK PELAYANAN
1) HAK PETUGAS PELAYANAN
- Mendapatkan update
perundang-undangan serta peraturan terbaru terkait masalah pelayanan
- Mendapatkan bimbingan
teknis, workshop dan pelatihan terkait tugas pelayanan
- Mendapatkan hak akses
yang sesuai dengan tugas dan wewenangnya di pelayanan
2) KEWAJIBAN PETUGAS LAYANAN
- Memberikan pelayanan
yang sebaik-baiknya kepada masyarakat
- Tidak mempersulit
pelayanan kepada masyarakat
- Bersikap dan
bertingkahl laku sopan santun terhadap masyarakat
- Memberikan palayanan
sesuai dengan prosedur yang berlaku
- Melaksanakan pelayanan
sesuai dengan standar pelayanan
- Membantu masyarakat
dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima pelayanan publik
3) LARANGAN PETUGAS PELAYANAN
- Melakukan praktik
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
- Deskriminatif dalam
melakukan pelayanan
- Meminta atau menerima
pungutan tidak sah dalam bentuk apapun
- Menghilangkan,
mamalsukan dan atau merusak berkas atau dokumen
4) SANKSI PETUGAS PELAYANAN
- Mendapatkan sanksi
hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku
5) PENGHARGAAN PETUGAS PELAYANAN
- Penghargaan berupa
ucapan terima kasih
6) KODE ETIK PETUGAS LAYANAN
- Siap melayani
masyarakat tepat pada waktunya
- Menggunakan seragam
yang telah ditentukan oleh Kecamatan
- Tidak membicarakan hal
diluar masalah kedinasan dengan petugas atau pegawai Iain saat melakukan
pelayanan
- Berdandan sewajarnya
dan tidak berlebihan
- Tidak makan saat
melakukan pelayanan
- Tidak menggunakan alat komunikasi apabila tidak
berkaitan dengan pekerjaan, pada saat melakukan pelayanan