Kecamatan Jombang merupakan salah satu dari 8 (delapan) kecamatan yang berada di wilayah Pemerintah Daerah Kota Cilegon, selain Cilegon, Citangkil, Cibeber, Ciwandan, Grogol, Purwakarta, dan Pulomerak, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kota Cilegon dan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 51 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kota Cilegon serta Peraturan Walikota Cilegon Nomor 81 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan kecamatan di Kota Cilegon, sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun